Fungsi Dan Isi Kode Etik Jurnalistik

kode etik jurnalistik

Kebebasan pers di Negara Indonesia sudah terjamin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia. Namun, kebebasan pers tersebut tidaklah bersifat mutlak namun diikuti dengan tanggung jawab sosial.

Yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial disini adalah setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi dari semua orang juga mesti daftar slot online memiliki tanggung jawab kepada publik. Nah, agar tanggung jawab sosial tersebut dapat berjalan dengan efektif, maka terciptalah Kode Etik Jurnalistik yang harus diikuti oleh wartawan.

Kode etik umumnya dipakai sebagai dasar operasional satu karier. Karena reporter sebuah karier, karena itu dibuatlah kode etik jurnalistik sebagai dasar operasional. Kode etik jurnalistik berperan sebagai dasar kepribadian dan norma supaya seorang reporter selalu bertindak tanggung-jawab sosial.

Septiawan Santana dalam buku Wartawanme Kontemporer (2017), mendeskripsikan kode etik jurnalis sebagai beberapa kumpulan konsep kepribadian yang mencerminkan ketentuan-peraturan yang harus dipatuhi oleh semua reporter.

Kode etik jurnalistik berisi apapun sebagai pemikiran, perhatian, atau penalaran kepribadian karier reporter. Disamping itu, isi etikanya atur hak dan kewajiban dari kerja jurnalistik. Dasar kode etik jurnalistik merujuk pada kebutuhan khalayak. Karena kebebasan jurnalis yang bagus ialah kebebasan yang tidak melukai kebutuhan khalayak dan mematuhi hak asasi masyarakat negara.

Isi Kode Etik Jurnalistik

Dikutip dari situs resmi milik Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yakni:

Pasal 1, reporter Indonesia berlaku mandiri, hasilkan informasi yang tepat, seimbang, dan tidak berniat jelek.

Pasal 2, reporter Indonesia tempuh beberapa cara yang professional dalam melakukan pekerjaan jurnalistik.

Pasal 3, reporter Indonesia selalu mengetes info, menyampaikan secara seimbang, tidak menambahkan bukti dan penilaian yang mengadili, dan mengaplikasikan azas praduga tidak bersalah.

Pasal 4, reporter Indonesia tidak membuat informasi berbohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, reporter Indonesia tidak mengatakan dan siarkan identitas korban kejahatan bersusila dan tidak mengatakan identitas anak sebagai aktor kejahatan.

Pasal 6, reporter Indonesia tidak menyalagunakan karier dan tidak terima suap.

Pasal 7, reporter Indonesia mempunyai hak tolak membuat perlindungan pembicara yang tidak siap dijumpai identitas atau kehadiranya, menghargakan ketetapan embargo, info background, dan off the record sesuai persetujuan.

Pasal 8, reporter Indonesia tidak menulis atau siarkan informasi berdasar prasangka atau diskriminasi pada seorang atas dasar ketidaksamaan suku, ras, warna kulit, agama, tipe kelamin, dan bahasa dan tidak merendahkan martabat orang kurang kuat, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, reporter Indonesia menghargai hak pembicara mengenai kehidupan pribadinya, terkecuali untuk kebutuhan khalayak.

Pasal 10, reporter Indonesia selekasnya mengambil, meralat, dan membenahi informasi yang salah dan tidak tepat dibarengi dengan keinginan maaf ke pembaca, pendengar, atau penonton. Pasal 11, reporter Indonesia layani hak jawab dan hak revisi secara seimbang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>